Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ("Perjanjian") ini dibuat pada tanggal [*] oleh dan antara: 1. Tuan [*], warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor [*], yang berdomisili di [*] ("Pihak Pertama"), yang dalam menandatangani Perjanjian ini telah mendapatkan persetujuan dari satu-satunya istri saya yang sah, yakni Nyonya [*], warga Negara
. lox6urmdxk.pages.dev/229lox6urmdxk.pages.dev/228lox6urmdxk.pages.dev/469lox6urmdxk.pages.dev/311lox6urmdxk.pages.dev/88lox6urmdxk.pages.dev/384lox6urmdxk.pages.dev/157lox6urmdxk.pages.dev/88
perjanjian pengikatan jual beli saham